TANTANGAN KEBIJAKAN BEBAS VISA
Oleh: Padillah
Mahasiswa
Program Magister Ilmu Penyuluhan Pembangunan
Fakultas Ekologi Manusia
IPB
Masyarakat hidup serjahtera
merupakan harapan kita bersama. Kunjungan
wisatawan mancanegara (wisman) merupakan salah satu usaha untuk meningkatan
perekonomian masyarakat dan sumber Devisa negara. Banyak tantangan setelah
berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa
Kunjungan pada tanggal 10/03/2016 yang lalu tersebut. Peraturan ini
mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal
kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun
dialih statuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Tujuan dari pembebasan visa
kunjungan yaitu untuk meningkatkan jumlah wisman ke Indonesia yang ditargetkan
sebesar 20 juta wisatawan pada tahun 2019. Kebijakan ini awalnya berdasarkan Perpres
No. 104 Tahun 2015 hanya 90 negara dan kini menjadi 169 negara. Kebijakan ini
harus disertai dengan peningkatan SDM yang terampil serta perbaikan fasilitas
dan infrastruktur di daerah-daerah yang menjadi fokus tujuan pariwisata seperti
Raja Ampat, Wakatobi, Cagar Alam Baluran, Pulau Komodo, Bromo, Danau Toba,
Tanjung Lesung, Labuan Bajo, Kepulauan Seribu, Mandalika, Marotai, Belitung,
Yogyakarta dll.
Tantangan dari kebijakan bebas visa ini dalam jangka
panjang harus sudah dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan. Seperti
membeludaknya wisatawan mancanegara yang pada tahun 2016 sudah mencapai 12 juta
orang. Masalahnya kebijakan pembebasan visa kunjungan ini tidak diawali dengan
studi yang matang dan konsultasi publik yang proper. Sehingga Pemerintah dapat
mengantisipasi dengan baik dampak yang akan ditimbulkan.
Tantangan dari berlakunya
Pembebasan Visa
1.
Dapat
meningkatkan warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing tinggal di
Indonesia. Hal ini disebabkan bebasnya WNA untuk keluar masuk Indonesia. Ada
sebagian WNA yang memanfaatkan hal tersebut untuk mencari pekerjaan dan bahkan
ada yang menjadi wanita penghibur atau PSK serta semakin banyaknya kasus narkoba
yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan dengan
segala cara.
2.
Perlu
kesiapan pengawas dan lembaga hukum. Saat ini, pintu masuk atau tempat
pemeriksaan imigrasi (TPI) tertentu untuk bebas visa kunjungan bagi wisman dari
169 negara dapat melalui 124 tempat pemeriksaan imigrasi darat, laut dan udara.
Berdasarkan jumlah tersebut, perlu kesiapan lembaga pengawas dan penindakan
hukum. Kemudian, belum banyaknya tercetak aparat imigrasi yang menjadi garda
terdepan menangani kebijakan ini yang akan ditempatkan di seluruh pintu masuk
di wilayah Indonesia. Dari segi jumlah jauh dari cukup. Begitu pula dengan
aparat Kementerian Tenaga Kerja sebagai pemberi izin kerja.
3.
Dapat
mengancam keamanan NKRI. Kebijakan bebas visa untuk 169 negara membuat
pengawasan masuk dan keluarnya warga negara asing semakin sulit. Hal ini
dikhawatir dalam jangka panjang akan meningkatkan status Indonesia sebagai
negara tujuan kelompok radikal dan mengancam keamanan dari NKRI.
Strategi dari pemberlakuan
bebas Visa
1.
Memaksimalkan
peran Balai Pelatihan Kerja untuk melakukan pelatihan kompetensi yang sesuai
dengan kebutuhan pasar tenaga kerja di masyarakat Indonesia. Hal ini untuk
meningkatankan SDM yang terampil guna mengantisipasi penggunaan tenaga kerja
asing.
2.
Mengevaluasi
kembali kebijakan dari 169 negara yang akan dibebas visakan dengan cara memilah
negara-negara yang menguntungkan bagi kepentingan Indonesia, baik secara
sepihak maupun resiprokalitas yang dibebaskan.
3.
Mengevaluasi
kembali kebijakan waktu kunjungan maksimal bagi pengguna visa bebas kunjungan
4.
Tingkatkan
jumlah negara bebas visa, kecuali negara tersebut aktif di bisnis narkotika atau negara aktif ekspor ideologi kekerasan.
5.
Segera
kembangkan sekolah-sekolah setingkat perguruan tinggi jurusan imigrasi secara
crash program, agar dapat mengejar kebutuhan Indonesia akan SDM yang mendesak
sebagai negara kepulauan yang terbuka.
6.
Penyediaan
sarana dan prasarana yang memadai pada TPI di seluruh pintu masuk dan keluar
negara Indonesia
7.
Perlunya
sosialisasi kepada masyarakat akan kebijakan ini baik positif maupun negatif.
Dampak positif dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan dampak negatif
seperti meningkatnya peredaran narkoba, minuman keras, dan obat-obat terlarang
di Indonesia. Serta perlunya sosialisasi tentang perbedaan budaya antara
masyarakat Indonesia dan wisman, seperti memiliki kebiasaan dalam melakukan
hubungan seks bebas suka sama suka. Hal ini dikarena seks bebas memang tidak
dilarang di negara maju dan hal tersebut sangat bertentangan dengan budaya
masyarakat di Indonesia.
8.
Perbaikan
fasilitas dan infrastruktur, serta yang tidak kalah penting harus ditunjang
dengan bisnis transportasi, kuliner, penginapan, teknologi informasi dan
sebagainya dari daerah-daerah yang menjadi fokus tujuan pariwisata.
Assalamualaikum saya minta maaf posting di blog ini saya atas nama ibu dita TKW arab saudi asal dari sukabumi. maaf sebelumnya kalau lewat tempat ini menceritakan kisah hidup saya bahwa niat saya cuma ingin berbaigi rejeki sama teman teman TKW yang kerja di negara orang bahwa saya menang togel berkat bantuan KI SHOLEH PATY alhamdulilah sekarang saya sudah ada di indon untuk buka usaha jual beli motor bagi teman teman yang kesulitan seperti saya maka langsung aja hubungi KI SHOLEH PATY di nomor TLP 085 244 669 169 di jamin 100℅ bantuan beliu akan megubah hidup anda atau mau di bantu yang lain inilah pesugihan bantuan dari KI SHOLEH PATY(1pesugihan)(2 dana ghaib)(3 penggandaan uang)(4 uang balik)( 5 pemikat)( 6 peglaris bisnis)( 7 angka togel 2d 3d 4d 5d 6d terima kasih
BalasHapus