Minggu, 23 April 2017

TANTANGAN KEBIJAKAN BEBAS VISA



TANTANGAN KEBIJAKAN BEBAS VISA
Oleh: Padillah
                                                                              
Mahasiswa Program Magister Ilmu Penyuluhan Pembangunan
Fakultas Ekologi Manusia IPB
            Masyarakat hidup serjahtera merupakan harapan kita bersama. Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) merupakan salah satu usaha untuk meningkatan perekonomian masyarakat dan sumber Devisa negara. Banyak tantangan setelah berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan pada tanggal 10/03/2016 yang lalu tersebut. Peraturan ini mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialih statuskan menjadi izin tinggal lainnya.
            Tujuan dari pembebasan visa kunjungan yaitu untuk meningkatkan jumlah wisman ke Indonesia yang ditargetkan sebesar 20 juta wisatawan pada tahun 2019. Kebijakan ini awalnya berdasarkan Perpres No. 104 Tahun 2015 hanya 90 negara dan kini menjadi 169 negara. Kebijakan ini harus disertai dengan peningkatan SDM yang terampil serta perbaikan fasilitas dan infrastruktur di daerah-daerah yang menjadi fokus tujuan pariwisata seperti Raja Ampat, Wakatobi, Cagar Alam Baluran, Pulau Komodo, Bromo, Danau Toba, Tanjung Lesung, Labuan Bajo, Kepulauan Seribu, Mandalika, Marotai, Belitung, Yogyakarta  dll.
Tantangan dari kebijakan bebas visa ini dalam jangka panjang harus sudah dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan. Seperti membeludaknya wisatawan mancanegara yang pada tahun 2016 sudah mencapai 12 juta orang. Masalahnya kebijakan pembebasan visa kunjungan ini tidak diawali dengan studi yang matang dan konsultasi publik yang proper. Sehingga Pemerintah dapat mengantisipasi dengan baik dampak yang akan ditimbulkan.

Tantangan dari berlakunya Pembebasan Visa
1.      Dapat meningkatkan warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing tinggal di Indonesia. Hal ini disebabkan bebasnya WNA untuk keluar masuk Indonesia. Ada sebagian WNA yang memanfaatkan hal tersebut untuk mencari pekerjaan dan bahkan ada yang menjadi wanita penghibur atau PSK serta semakin banyaknya kasus narkoba yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan dengan segala cara.
2.      Perlu kesiapan pengawas dan lembaga hukum. Saat ini, pintu masuk atau tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) tertentu untuk bebas visa kunjungan bagi wisman dari 169 negara dapat melalui 124 tempat pemeriksaan imigrasi darat, laut dan udara. Berdasarkan jumlah tersebut, perlu kesiapan lembaga pengawas dan penindakan hukum. Kemudian, belum banyaknya tercetak aparat imigrasi yang menjadi garda terdepan menangani kebijakan ini yang akan ditempatkan di seluruh pintu masuk di wilayah Indonesia. Dari segi jumlah jauh dari cukup. Begitu pula dengan aparat Kementerian Tenaga Kerja sebagai pemberi izin kerja.
3.      Dapat mengancam keamanan NKRI. Kebijakan bebas visa untuk 169 negara membuat pengawasan masuk dan keluarnya warga negara asing semakin sulit. Hal ini dikhawatir dalam jangka panjang akan meningkatkan status Indonesia sebagai negara tujuan kelompok radikal dan mengancam keamanan dari NKRI.
Strategi dari pemberlakuan bebas Visa
1.      Memaksimalkan peran Balai Pelatihan Kerja untuk melakukan pelatihan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja di masyarakat Indonesia. Hal ini untuk meningkatankan SDM yang terampil guna mengantisipasi penggunaan tenaga kerja asing.
2.      Mengevaluasi kembali kebijakan dari 169 negara yang akan dibebas visakan dengan cara memilah negara-negara yang menguntungkan bagi kepentingan Indonesia, baik secara sepihak maupun resiprokalitas yang dibebaskan.
3.      Mengevaluasi kembali kebijakan waktu kunjungan maksimal bagi pengguna visa bebas kunjungan
4.      Tingkatkan jumlah negara bebas visa, kecuali negara tersebut aktif di bisnis narkotika  atau negara aktif ekspor ideologi kekerasan.
5.      Segera kembangkan sekolah-sekolah setingkat perguruan tinggi jurusan imigrasi secara crash program, agar dapat mengejar kebutuhan Indonesia akan SDM yang mendesak sebagai negara kepulauan yang terbuka.
6.      Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai pada TPI di seluruh pintu masuk dan keluar negara Indonesia
7.      Perlunya sosialisasi kepada masyarakat akan kebijakan ini baik positif maupun negatif. Dampak positif dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan dampak negatif seperti meningkatnya peredaran narkoba, minuman keras, dan obat-obat terlarang di Indonesia. Serta perlunya sosialisasi tentang perbedaan budaya antara masyarakat Indonesia dan wisman, seperti memiliki kebiasaan dalam melakukan hubungan seks bebas suka sama suka. Hal ini dikarena seks bebas memang tidak dilarang di negara maju dan hal tersebut sangat bertentangan dengan budaya masyarakat di Indonesia.
8.      Perbaikan fasilitas dan infrastruktur, serta yang tidak kalah penting harus ditunjang dengan bisnis transportasi, kuliner, penginapan, teknologi informasi dan sebagainya dari daerah-daerah yang menjadi fokus tujuan pariwisata.



1 komentar:

  1. Assalamualaikum saya minta maaf posting di blog ini saya atas nama ibu dita TKW arab saudi asal dari sukabumi. maaf sebelumnya kalau lewat tempat ini menceritakan kisah hidup saya bahwa niat saya cuma ingin berbaigi rejeki sama teman teman TKW yang kerja di negara orang bahwa saya menang togel berkat bantuan KI SHOLEH PATY alhamdulilah sekarang saya sudah ada di indon untuk buka usaha jual beli motor bagi teman teman yang kesulitan seperti saya maka langsung aja hubungi KI SHOLEH PATY di nomor TLP 085 244 669 169 di jamin 100℅ bantuan beliu akan megubah hidup anda atau mau di bantu yang lain inilah pesugihan bantuan dari KI SHOLEH PATY(1pesugihan)(2 dana ghaib)(3 penggandaan uang)(4 uang balik)( 5 pemikat)( 6 peglaris bisnis)( 7 angka togel 2d 3d 4d 5d 6d terima kasih

    BalasHapus