Rabu, 11 Mei 2016

Perencanaan dan Evaluasi Program Penyuluhan



Perencanaan dan Evaluasi Program Penyuluhan

Pengertian
              Dalam merencanakan program penyuluhan, tujuan program perlu dirumuskan secara spesifik dan jelas. Hal ini dikarenakan perencanaan program penyuluhan merupakan pedoman bagi pelaksana program penyuluhan, memberikan arah dan bila ditemui hambatan, dapat dengan cepat dilakukan revisi. Perencana program harus mampu mengenali adanya prospek, tantangan, dan kebutuhan masyarakat. Terkadang seorang perencana berupaya merumuskan masalah atauu mengharapkan terwujudnya perubahan yang diinginkan. Secara sederhana, masalah merupakan kesenjangan antara kondisi yang diharapkan. Perubahan yang diharapkan dari program penyuluhan sifatnya prilaku dan nonprilaku. Dalam program penyuluhan semua perubahan harus dapat dikelola, jelas, dan mengarah pada transformasi prilaku (Amanah 2013).
            Setiana L (2005) Perencanaan program penyuluhan adalah sesuatu yang harus dilakukan, karena untuk mencapai keberhasilan dari program muka fakta-fakta dilapangan perlu diketahui, dihubung-hubungkan dan ditarik asumsi-asumsi. Perencanaan program adalah merupakan perumusan, pengembangan dan pelaksanaan program itu sendiri. Perencanaan program harus merupakan perencanaan tertulis tentanng kegiatan yang akan dikembangkan secara bersama-sama oleh masyarakat, penyuluh, pembina, spesialis, dan para petugas lapangan lainnya.
              Didalam perencanaan program penyuluhan, proses penyusunan perencanaan program harus melalui beberapa tahapan beberapa ahli menyebutkan bahwa ada beberapa model proses perencanaan program penyuluhan yang dapat dikembangkan, diantaranya adalah yang dikemukakan oleh Kelsey dan Hearne (1955), ada tujuh tahap perencanaan program, yaitu: a) analisis keadaan, b) pengorganisasian perencanaan, c) proses perumusan program, d) penetapan program, e) perencanaan kegiatan, f) pelaksanaan kegiatan, dan g) usulan penyempurnaan.
              Evaluasi adalah suatu proses untuk menentukan relevansi, efisiensi, efektivitas, dan dampak kegiatan-kegiatan proyek/program sesuai dengan tujuan yang akan dicapai secara sistematik dan obyektif. Definisi evaluasi dapat diambil dari pendapat beberapa ahli antara lain Soedijanto (1996), menyatakan: evaluasi adalah sebuah proses yang terdiri dari urutan rangkaian kegiatan mengukur dan menilai. Evaluasi merupakan proses mengumpulkan data yang sistematis untuk mengetahui efektifitas program pendidikan dan pelatihan.
              Setiap program kegiatan yang direncanakan seharusnya diakhiri dengan evaluasi dan dimulai dengan hasil evaluasi kegiatan sebelumnya. Evaluasi yang dilakukan dimaksudkan untuk melihat kembali apakah suatu program atau kegiatan telah dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan tujuan yang diharapkan. Dari kegiatan evaluasi tersebut akan diketahui hal-hal yang telah dicapai, apakah suatu program dapat memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil evaluasi itu kemudian diambil keputusan, apakah suatu program akan diteruskan, atau direvisi, atau bahkan diganti sama sekali. Hal ini didasarkan pada pengertian evaluasi, yaitu suatu proses pengumpulan informasi melalui pengumpulan data dengan menggunakan instrumen tertentu untuk mengambil suatu keputusan. Jadi, pada dasarnya evaluasi adalah suatu kegiatan yang menguji atau menilai pelaksanaan suatu program.
              Evaluasi program biasanya dilakukan untuk kepentingan pengambilan keputusan dalam rangka menentukan kebijakan selanjutnya. Dengan melalui evaluasi suatu program dapat dilakukan secara sistematis, rinci dan menggunakan prosedur yang sudah diuji secara cermat. Dengan metode tertentu akan diperoleh data yang handal, dapat dipercaya sehingga penentuan kebijakan akan tepat, dengan catatan apabila data yang digunakan sebagai dasar pertimbangan tersebut benar, akurat dan lengkap.
Adapun program itu sendiri diartikan segala sesuatu yang dilakukan dengan harapan akan mendapatkan hasil atau pengaruh. Jadi evaluasi program merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program. Untuk melihat tercapai atau tidaknya suatu program yang sudah berjalan diperlukan kegiatan evaluasi.

Konsep
              Dari beberapa model perencanaan program penyuluhan yang ada, pada intinya dapat disimpulkan bahwa perencanaan program penyuluhan harus melalui beberapa tahapan yang garis besarnya meliputi, sebagai berikut:
1. Pengumpulan data keadaan
2. Analisis data dan evaluasi fakta-fakta atau keadaan
3. Identifikasi masalah
4. Pemilihan masalah yang ingin dipecahkan
5. Perumusan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai
6. Perumusan alternatif pemecahan masalah
7. Penetapan cara mencapai tujuan atau rencana kegiatan
8. Pengesahan program penyuluhan
9. Pelaksanaan kegiatan
10. Perumusan rencana evaluasi
11. Rekonsiderasi
             

Unsur
              Perencanaan menurut Roger A. Kaufmann 1972 (Amanah 2003) merupakan proyeksl tentang apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan yang baik, benilai dan memiliki elemen-elemen sebagai berlkut:
• Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan
• Memilih kebutuhan berdasarkan prioritas guna pengambilan keputusan
• Spesifikasi tentang hasil yang perlu dicapai untuk tiap-tiap kebutuhan
• Identifikasi keperluan untuk memenuhl kebutuhan yang dipilih guna menyelesaikan
   masalah
• Sebuah urutan rangkaian hasil yang dicapai untuk memenuhi kebutuhan yang di
   identifikasi, dan
• Identifikasi strategis dan taktik altenatif yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan
  termasuk menguraikan keuntungan dan kerugian setiap perangkat strategis dan taktik.

Pihak yang Terlibat
            Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggaung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
            Agar Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komperhensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia (UPTD Pertanian Kec.Cibadak 2009).
            Yustina (2003) Masyarakat adalah sumberdaya yang terbesar. Artinya dalam perumusan program penyuluhan, harus sebesar-besarnya memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia di dalam masyarakat sasaran sendiri, baik modal, sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kelembagaan yang sudah ada. Dalam hubungan ini, harus selalu diingat bahwa pembangunan yang dilaksanakan adalah pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat. Sehingga setiap upaya pembangunan harus menggali, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang tersedia di masyarakat.
            Melalui cara seperti ini, proses pembangunan akan memberikan dampak ganda bagi tumbuhnya upaya-upaya pembangunan lanjutan di masa-masa mendatang. Sebab dengan tergarapnya sumberdaya alam, manusia, dan kelembagaan yang ada, akan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan masyarakat untuk berswakarsa dan berswadaya melaksanakan pembangunan di masa mendatang pada cakupan bidang garapan yang semakin luas pula. Sebaliknya, jika potensi sumberdaya lokal tidak tergarap dan menggantungkan dari luar, pada suatu saat pasti akan kehabisan kemampuan untuk mendatangkan sumberdaya tersebut, dan karena sumberdaya lokal (terutama sumberdaya manusia dan kelembagaan) tidak pernah tergarap, tidak akan tumbuh inisiatif dan kemampuan baru untuk melaksanakan pembangunan lanjutan, sehingga berhentilah pembangunan di wilayah tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Amanah S dan Farmayati N. 2013. Pemberdayaan Sosial Petani-Nelayan, Keunikan Agroekosistem dan Daya Saing. Bogor: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Amanah S. 2003. Perencanaan Program Penyuluhan Perikanan di Desa Anturan Kabupaten Buleleng Bali. Bogor: Departemen Sosial Ekonomi Perikanan Kelautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Yustina I. 2003. Pengertian Perencanaan Program Penyuluhan. Sumatera Utara: Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Setiana L. 2005. Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bogor: Ghalia Indonesia.
UPTD Pertanian Kec.Cibadak. 2009. MODUL PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN (Permentan No 25 tahun 2009). (diunduh 14 Februari 2016). https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=355861301157003&id=355854624491004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar