Perencanaan dan Evaluasi Program Penyuluhan
Pengertian
Dalam
merencanakan program penyuluhan, tujuan program perlu dirumuskan secara
spesifik dan jelas. Hal ini dikarenakan perencanaan program penyuluhan
merupakan pedoman bagi pelaksana program penyuluhan, memberikan arah dan bila
ditemui hambatan, dapat dengan cepat dilakukan revisi. Perencana program harus
mampu mengenali adanya prospek, tantangan, dan kebutuhan masyarakat. Terkadang
seorang perencana berupaya merumuskan masalah atauu mengharapkan terwujudnya
perubahan yang diinginkan. Secara sederhana, masalah merupakan kesenjangan
antara kondisi yang diharapkan. Perubahan yang diharapkan dari program
penyuluhan sifatnya prilaku dan nonprilaku. Dalam program penyuluhan semua
perubahan harus dapat dikelola, jelas, dan mengarah pada transformasi prilaku
(Amanah 2013).
Setiana L (2005) Perencanaan program
penyuluhan adalah sesuatu yang harus dilakukan, karena untuk mencapai keberhasilan
dari program muka fakta-fakta dilapangan perlu diketahui, dihubung-hubungkan
dan ditarik asumsi-asumsi. Perencanaan program adalah merupakan perumusan,
pengembangan dan pelaksanaan program itu sendiri. Perencanaan program harus
merupakan perencanaan tertulis tentanng kegiatan yang akan dikembangkan secara
bersama-sama oleh masyarakat, penyuluh, pembina, spesialis, dan para petugas
lapangan lainnya.
Didalam perencanaan program
penyuluhan, proses penyusunan perencanaan program harus melalui beberapa
tahapan beberapa ahli menyebutkan bahwa ada beberapa model proses perencanaan
program penyuluhan yang dapat dikembangkan, diantaranya adalah yang dikemukakan
oleh Kelsey dan Hearne (1955), ada tujuh tahap perencanaan program, yaitu: a)
analisis keadaan, b) pengorganisasian perencanaan, c) proses perumusan program,
d) penetapan program, e) perencanaan kegiatan, f) pelaksanaan kegiatan, dan g)
usulan penyempurnaan.
Evaluasi adalah suatu proses untuk
menentukan relevansi, efisiensi, efektivitas, dan dampak kegiatan-kegiatan
proyek/program sesuai dengan tujuan yang akan dicapai secara sistematik dan
obyektif. Definisi evaluasi dapat diambil dari pendapat beberapa ahli antara
lain Soedijanto (1996), menyatakan: evaluasi adalah sebuah proses yang terdiri
dari urutan rangkaian kegiatan mengukur dan menilai. Evaluasi merupakan proses
mengumpulkan data yang sistematis untuk mengetahui efektifitas program
pendidikan dan pelatihan.
Setiap program kegiatan yang
direncanakan seharusnya diakhiri dengan evaluasi dan dimulai dengan hasil
evaluasi kegiatan sebelumnya. Evaluasi yang dilakukan dimaksudkan untuk melihat
kembali apakah suatu program atau kegiatan telah dapat dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan dan tujuan yang diharapkan. Dari kegiatan evaluasi tersebut
akan diketahui hal-hal yang telah dicapai, apakah suatu program dapat memenuhi
kriteria yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil evaluasi itu kemudian diambil
keputusan, apakah suatu program akan diteruskan, atau direvisi, atau bahkan
diganti sama sekali. Hal ini didasarkan pada pengertian evaluasi, yaitu suatu
proses pengumpulan informasi melalui pengumpulan data dengan menggunakan
instrumen tertentu untuk mengambil suatu keputusan. Jadi, pada dasarnya
evaluasi adalah suatu kegiatan yang menguji atau menilai pelaksanaan suatu
program.
Evaluasi program biasanya
dilakukan untuk kepentingan pengambilan keputusan dalam rangka menentukan
kebijakan selanjutnya. Dengan melalui evaluasi suatu program dapat dilakukan
secara sistematis, rinci dan menggunakan prosedur yang sudah diuji secara
cermat. Dengan metode tertentu akan diperoleh data yang handal, dapat dipercaya
sehingga penentuan kebijakan akan tepat, dengan catatan apabila data yang
digunakan sebagai dasar pertimbangan tersebut benar, akurat dan lengkap.
Adapun
program itu sendiri diartikan segala sesuatu yang dilakukan dengan harapan akan
mendapatkan hasil atau pengaruh. Jadi evaluasi program merupakan suatu
rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat
keberhasilan program. Untuk melihat tercapai atau tidaknya suatu program yang
sudah berjalan diperlukan kegiatan evaluasi.
Konsep
Dari beberapa model perencanaan
program penyuluhan yang ada, pada intinya dapat disimpulkan bahwa perencanaan
program penyuluhan harus melalui beberapa tahapan yang garis besarnya meliputi,
sebagai berikut:
1. Pengumpulan
data keadaan
2. Analisis
data dan evaluasi fakta-fakta atau keadaan
3. Identifikasi
masalah
4. Pemilihan
masalah yang ingin dipecahkan
5. Perumusan
tujuan atau sasaran yang hendak dicapai
6. Perumusan
alternatif pemecahan masalah
7. Penetapan
cara mencapai tujuan atau rencana kegiatan
8. Pengesahan
program penyuluhan
9. Pelaksanaan
kegiatan
10. Perumusan
rencana evaluasi
11. Rekonsiderasi
Unsur
Perencanaan menurut Roger A.
Kaufmann 1972 (Amanah 2003) merupakan proyeksl tentang apa yang akan dilakukan
untuk mencapai tujuan yang baik, benilai dan memiliki elemen-elemen sebagai
berlkut:
• Mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan
•
Memilih kebutuhan berdasarkan prioritas guna pengambilan keputusan
•
Spesifikasi tentang hasil yang perlu dicapai untuk tiap-tiap kebutuhan
•
Identifikasi keperluan untuk memenuhl kebutuhan yang dipilih guna menyelesaikan
masalah
• Sebuah
urutan rangkaian hasil yang dicapai untuk memenuhi kebutuhan yang di
identifikasi, dan
•
Identifikasi strategis dan taktik altenatif yang mungkin dapat memenuhi
kebutuhan
termasuk menguraikan keuntungan dan kerugian
setiap perangkat strategis dan taktik.
Pihak yang Terlibat
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggaung
jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah
tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan
Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan,
penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Agar Revitalisasi Penyuluhan
Pertanian dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan
identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan pertanian, baik yang
dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan
dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang
komperhensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia (UPTD Pertanian
Kec.Cibadak 2009).
Yustina (2003) Masyarakat adalah
sumberdaya yang terbesar. Artinya dalam perumusan program penyuluhan, harus
sebesar-besarnya memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia di dalam
masyarakat sasaran sendiri, baik modal, sumberdaya alam, sumberdaya manusia,
dan kelembagaan yang sudah ada. Dalam hubungan ini, harus selalu diingat bahwa
pembangunan yang dilaksanakan adalah pembangunan dari, oleh dan untuk
masyarakat. Sehingga setiap upaya pembangunan harus menggali, mengembangkan,
dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang tersedia di masyarakat.
Melalui cara seperti ini, proses
pembangunan akan memberikan dampak ganda bagi tumbuhnya upaya-upaya pembangunan
lanjutan di masa-masa mendatang. Sebab dengan tergarapnya sumberdaya alam,
manusia, dan kelembagaan yang ada, akan meningkatkan pengetahuan, keterampilan,
dan kemampuan masyarakat untuk berswakarsa dan berswadaya melaksanakan
pembangunan di masa mendatang pada cakupan bidang garapan yang semakin luas
pula. Sebaliknya, jika potensi sumberdaya lokal tidak tergarap dan menggantungkan
dari luar, pada suatu saat pasti akan kehabisan kemampuan untuk mendatangkan
sumberdaya tersebut, dan karena sumberdaya lokal (terutama sumberdaya manusia
dan kelembagaan) tidak pernah tergarap, tidak akan tumbuh inisiatif dan
kemampuan baru untuk melaksanakan pembangunan lanjutan, sehingga berhentilah
pembangunan di wilayah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Amanah S
dan Farmayati N. 2013. Pemberdayaan
Sosial Petani-Nelayan, Keunikan Agroekosistem dan Daya Saing. Bogor:
Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Amanah
S. 2003. Perencanaan Program Penyuluhan
Perikanan di Desa Anturan Kabupaten Buleleng Bali. Bogor: Departemen Sosial
Ekonomi Perikanan Kelautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Yustina
I. 2003. Pengertian Perencanaan Program
Penyuluhan. Sumatera Utara: Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Setiana
L. 2005. Teknik Penyuluhan dan
Pemberdayaan Masyarakat. Bogor: Ghalia Indonesia.
UPTD
Pertanian Kec.Cibadak. 2009. MODUL
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN (Permentan No 25 tahun 2009). (diunduh 14
Februari 2016). https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=355861301157003&id=355854624491004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar